Contoh surat kuasa yang mudah dan praktis sangat susah susah gampang ditemukan. Kadangkala saking banyaknya bentuk dan contoh surat kuasa tersebut membuat Anda bingung sendiri.
Sehingga Anda pun menjadi pusing tujuh keliling memikirkan format surat kuasa yang baik dan benar. Sebenarnya menulis surat kuasa tidaklah rumit, sederhana sekali.
Kadang Anda menjadi ragu untuk membuat surat kuasa karena belum merasa yakin akan pemahaman Anda tentang surat kuasa.
Namun Anda salah satu pembaca yang beruntung kalau Anda membaca tulisan ini sampai selesai. Yuk lanjutkan membaca!
Nah, sebelum kita lebih dalam menuliskan, meramu dan membuat surat kuasa. Yang mana nanti akan kami sajikan contoh surat kuasa yang mudah dan praktis.
Tapi, nanti yah. Sekarang kita intip dulu yuk! Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan surat kausa?
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa merupakan sebuah surat yang berisikan informasi memberikan wewenang agar dapat mewakili untuk melakukan sesuatu perbuatan (pekerjaan) atas nama yang memberi kuasa.
Surat kuasa ini akan menjadi bukti agar seseorang yang telah menerima sekaligus membawa surat kuasa dapat menjalankan tugas yang telah tertulis dalam surat kuasa tersebut.
Biasanya tugas tersebut tertera di dalam surat kuasa yang mana mewakili si pemberi kuasa baik itu pribadi, organisasi, yayasan, perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
Zaman yang serba modern dan terbuka ini menjadikan posisi surat kuasa semakin vital.
Hal ini sangat umum terjadi apabila seseorang berhalangan atau tidak bisa melakukan suatu tugas atau kegiatan tertentu, maka dia bisa melimpahkan tugasnya tersebut dengan memberikan surat kuasa.
Setelah pemberi kuasa tersebut menuangkan tugasnya pada surat kuasa, maka orang yang diberikan kuasa bisa mewakili diri yang memberi kuasa pada tugas tersebut.
Pada hal inilah posisi surat kuasa menjadi sangat vital.
Sehingga apa yang seharusnya Anda lakukan bisa tetap terlaksana meski Anda sendiri memiliki halangan atau alasan khusus tertentu.
Agar lebih mudah dipahami akan diberikan contoh dalam kehidupan nyata.
Misalkan seorang mahasiswa asal sumatera ingin mengambil ijazah aslinya di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta.
Padahal posisi mahasiswa tersebut sedang berada di Jambi.
Nah, dalam kasus ini untuk mengambil ijazah asli maka diperlukan surat kuasa yang mungkin diberikan kepada salah seorang teman yang kebetulan akan pergi ke Yogyakarta.
Tanpa surat kuasa pihak kampus biasanya tidak akan mau memberikan ijazah asli tanpa adanya surat kuasa.
Unsur-Unsur yang Harus Terdapat dalam Surat Kuasa
- Judul
- Kalimat pembuka (biasanya berisi keterangan waktu)
- Identitas pemberi dan penerima kuasa
- Jenis pemberian kuasa (apakah bersifat umum atau khusus)
- Perihal yang dikuasakan
- Secara hukum harus dicantumkan klausul hak retensi
- Klausul pemberian hak subtitusi
- Penutup
- Tanda tangan pihak-pihak terkait disertai pembubuhan materai dan cap jempol
Fungsi dan Ciri-Ciri Surat Kuasa
Fungsi
Pada dasarnya fungsi dari surat kuasa ini sudah sangat jelas. Terlebih sebelumnya sudah dipaparkan definisi dari surat kuasa.
Jadi secara umum surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa penerima surat mempunyai hak dan kewajiban seperti yang telah tertera di dalam surat tersebut.
Ciri-Ciri
Untuk mengidentifikasi jenis surat ini tentu kita perlu mengetahui apa saja ciri-cirinya. Dan berikut ini kami uraikan ciri khusu yang terdapat pada surat kuasa. Semoga pemaparan berikut dapat dipahami dengan mudah.
- Pertama, karena jenis surat ini bersifat resmi maka bahasa yang digunakan adalah bahasa baku atau formal, sekaligus harus mudah dipahami.
- Kedua, terdapat identitas atau jenis surat yang tertulis di bagian atas surat. Yakni missal dengan tulisan “surat kuasa”
- Ketiga, terdapat pelimpahan kuasa dari suatu pihak kepada pihak lain terkait suatu hal
Beberapa poin di atas merupakan ciri-ciri yang bisa teman-teman temukan dengan mudah pada surat kuasa.
Beberapa Hal yang Penting Diperhatikan
Selain unsur-unsur surat, terdapat beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan pada saat membuat surat kuasa, di antaranya adalah:
Pilihlah orang yang terpercaya
Hal satu ini merupakan sesuatu yang cukup vital, karena melalui seseorang yang diberi kuasa tersebutlah kepentingan yang kita butuhkan dapat tercapai.
Sebaliknya, jika salah pilih tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi bahkan juga melibatkan orang lain.
Sebab bisa saja dokumen yang kita butuhkan tersebut malah disalah gunakan oleh sang penerima surat kuasa. Jadi pilihlah orang yang benar-benar kamu percayai.
Jangan lupa beri materai
Materai pada setiap surat tak terkecuali surat kuasa memberikan penguatan, sehingga di mata hukum surat ini sudah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Jenis dan Contoh Surat Kuasa
Setelah Anda memahami dengan baik tentang apa yang dimaksud surat kuasa beserta kegunaannya. Selanjutnya kita akan mulai menampilkan contoh surat kuasa.
Membuat surat kuasa sebenarnya bukanlah sesuatu yang rumit. Melainkan sangat mudah dan praktis. Surat kuasa dibedakan dari sisi sifatnya.
Adapun surat kuasa dilihat dari sifatnya dibagi ke dalam beberapa bagian.
1. Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa perseorangan adalah surat kuasa yang diberikan oleh seorang kepada orang lain atau perusahaan untuk melakukan kegiatan yang sifatnya untuk kepentingan pribadi bagi yang memberi kuasa atau wewenang.
Misalnya pengurusan pengambilan ijazah asli, bayar listrik, pengambilan barang, pengurusan pajak, pengambilan gaji dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan kepentingan pribadi seseorang.
Lalu bagaimanakah cara membuat surat kuasa perseorangan ini? Sebenarnya membuat surat kuasa perseorangan ini tidaklah rumit tapi sangat mudah dan praktis. Namun, dalam membuat surat kuasa perseorangan Anda harus melampirkan;
- Judul surat biasanya diberi judul (Surat Kuasa)
- Keterangan data diri pemberi kuasa yang mencakup nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone, dan lainnya
- Data diri penerima kuasa yang menerangkan bahwa data diri yang ada dibawahnya adalah orang yang menerima kuasa.
- Keterangan tentang kuasa atau wewenang apa saja yang diberikan kepada penerima kuasa
- Tanggal pembuatan surat kuasa dan tanda tangan kedua belah pihak
- Jika dibutuhkan maka sangat dianjurkan untuk melampirkan materai dalam surat kuasa.
Contoh Surat Kuasa Perseorangan
Untuk lebih memahami dengan baik kita akan coba menampilkan contoh surat kuasa perseorangan yang mudah dan praktis sebagai berikut.
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Ahmad Ghazali
Pekerjaan : Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Sorolangun
Alamat : Sorolangun, Jambi
Nomor HP : 083233345667
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Ahmad Dinejad
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Muaro Bungo, Bungo, Jambi
Nomor HP : 081364788798
Untuk : Mewakili dalam pengambilan Ijazah Asli
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang terikat ikatan dinas kerja di Kementerian Agama Jambi, sehingga tidak bisa mengambil secara langsung.
Demikianlah surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jambi, 28 Desember 2018
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
(Ahmad Dinejad) (Ahmad Ghazali)
Cukup mudah dan praktis bukan? Mungkin Anda bisa langsung mempraktekkan contoh tersebut hingga Anda benar-benar memahami dengan baik.
2. Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa jenis yang kedua adalah surat kuasa kedinasan. Merupakan surat yang di berikan oleh organisasi baik organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta dan instansi pemerintah kepada orang ataupun pemangku jabatan tertentu untuk menjalankan tugas atas nama pimpinan atau organisasi.
Dalam pembuatan surat kuasa kedinasan sedikit berbeda dari surat kuasa perseorangan. Adapun langkah-langkah dalam membuat surat kuasa kedinasan adalah:
- Kop surat atau kepala surat dari organisasi, perusahaan atau instansi pemerintah yang bersangkutan.
- Judul surat biasanya diberi judul “Surat Kuasa Kedinasan”
- Nomor surat kuasa yang mengikuti nomor surat organisasi, perusahaan atau instansi yang bersangkutan sebagai nomor arsip surat
- Data diri pemberi surat kuasa kedinasan
- Data diri penerima kuasa
- Kegunaan pembuatan surat kuasa kedinasan
- Tempat dan waktu surat kuasa kedinasan dibuat
- Masa berlaku surat kuasa kedinasan
- Tanda tangan kedua belah pihak antara pemberi dan penerima surat kuasa kedinasan
- Materai atau cap organisasi, perusahaan dan instansi pemerintah terkait
Contoh Surat Kuasa Kedinasan
Jika Anda masih bingung dengan poin-poin di atas, ada baiknya memperhatikan dengan baik contoh surat kuasa kedinasan sebagai berikut.
Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat
Jalan Diponegoro no 153, Godean, Sleman, D.I Yogyakarta
Telp. (0274) 566567, Fax. (0274) 566567
Surat Kuasa
No: 115/PABU-02/12/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama:
Nama : Dono Saputro
Nama Yayasan : Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat
Posisi : Direktur
Alamat : Jalan Diponegoro no 153, Godean, Sleman, D.I Yogyakarta
Nomor Telpon : (0274) 566567
Fax. : (0274) 566567
Dengan ini memberikan kuasa kepada pihak kedua:
Nama : Sulthan Akbar
No KTP : 71320111999
Posisi : Kepala Bagian Litbang Pundi Amal Bakti Ummat
Alamat : Gejayen, Demangan Baru, Yogyakarta, D.I Yogyakarta
Nomor HP : 081364788798
Mewakili dalam pengambilan dana bantuan korban bencana dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta pada hari Selasa 28 Desember 2018. Penanggung jawab penggunaan dan pengelolaan dana adalah tetap pada pihak pertama.
Demikianlah surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 28 Desember 2018
Pihak Kedua Pihak Pertama
(sertakan dengan stempel yayasan)
Direktur Pundi Amal Bakti Ummat
(Sulthan Akbar) (Dono Saputro)
Dari kedua jenis surat kuasa di atas, menurut perundang-undangan masih terdapat beberapa jenis surat kuasa lainnya. Berikut penjelasan lengkapnya.
3. Contoh Surat Kuasa Umum
Surat kuasa ini diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata. Jenis ini merupakan surat kuasa yang bersifat umum.
Si pemberi kuasa disebut dengan berherder atau manajer. Penerima kuasa bertugas mengatur kepentingan pemberi kuasa.
Seperti contoh kuasa dalam mengurus harta kekayaan. Dimana pihak yang menerima kuasa diwajibkan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan pemberi kuasa.
Tak hanya harta kekayaan, kuasa umum juga meliputi pengurusan segala kepentingan pemberi kuasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Anika Putri Utami
Pekerjaan: Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Sebelas Maret
NIM: 210887816236
Alamat: Villa Tomang Baru Square No. 1 Jalan Raya Boulevard Gelamjaya Pasarkemis, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15561
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Aulia Nur Fitriana
Pekerjaan: Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Sebelas Maret
NIM: 2249484635
Alamat: BSD City, Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Untuk: Perwakilan KRS Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya tengah mengerjakan Kerja Praktek di Bank Indonesia Bandung sehingga tidak bisa menghadiri perwalian KRS.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar – benarnya serta bisa dimanfaatkan dengan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 07 Desember 2020
4. Contoh Surat Kuasa Khusus
Bersifat khusus, surat kuasa ini hanya meliputi satu atau beberapa kepentingan tertentu saja. Si penerima kuasa tidak harus menyelesaikan segala kepentingan pemberi kuasa.
Sebagai contoh pemberian surat kuasa untuk kepentingan pengadilan. Dalam kasus ini disebut sebagai pihak principal. Kepentingan principal dapat diwakili oleh penerima kuasa saat bertindak di depan pengadilan.
Oleh karena itu segala tindakan yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa harus dicantumkan secara terperinci.
Contoh lainnya adalah pemindahan kuasa untuk menjual rumah. Sama halnya dengan surat jual beli rumah, segala jenis perihal penjualan harus tertulis dengan jelas dan detail.
SURAT KUASA KHUSUS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Surya Darma |
Pekerjaan | Karyawan Swasta |
No. KTP | 89375983475983 |
Alamat | Jl. Pandu No. 123 Bandung |
Memberikan kuasa penuh kepada :
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Sutinah |
Pekerjaan | Pegawai Negeri Sipil |
No. KTP | 349857398573 |
Alamat | Jl. Seroja No. 123 Bandung |
—– KHUSUS —–
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil Sertifikat Rumah dengan alamat Jalan Raya Anggrek Melati Raya Km. 38,5 Kelurahan Asam Manis Kecamatan Merah Jambu Kabupaten Bandung dengan luas bangunan 750 m2 (Tujuh Ratus Lima Puluh meter persegi) dan luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi) yang telah lunas pembayarannya.
Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/ instansi yang berwenang dan notaris atau PPAT menanda tangani Akta Jual Beli dan atau memberikan dan menerima surat – surat lainnya yang berkenaan dengan tanah tersebut serta menerima uang pembayarannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya maksud tersebut diatas.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 22 Desember 2020,
Yang Memberi Kuasa,
Surya Darma
5. Contoh Surat Kuasa Istimewa
Dalam membuat surat kuasa istimewa, harus memenuhi syarat-syarat berikut agar sah menurut hukum.
Pertama harus bersifat limitatif. Artinya ruang lingkup memberikan kuasa bersifat terbatas, dimana hanya mencakup tindakan yang penting-penting saja.
Misalnya memberikan kuasa untuk membuat perdamaian atau untuk mengucapkan sumpah tertentu sesuai aturan yang berlaku.
SURAT KUASA
Apa yang tercantum di bawah ini:
Nama Lengkap: Setiawan Putra
Tempat Lahir: Purwokerto
Umur/ Tanggal Lahir: 27 Yrs, 08 Desember 1993
Jenis kelamin laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Residence: Jl. KS. Tubun, Kober, Rejasari, Kec. Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53134.
Islam
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Pendidikan: Sekolah Vokasi
Dengan ini mengakui dan menerangkan jika ia memberi kekuatan untuk:
Larasati Safa, S.H. Sebagai Advokat, Pengacara serta Perwakilan Hukum di “ADVOCATE LAW OFFICE FOLENDA & PARTNER” yang mempunyai alamat dan kantornya di . Gunung Salak No.1, Kongsen, Bancarkembar, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53121.
K H U S US
Untuk membantu, merombak serta memberikan nasihat hukum terhadap Pemberi Kuasa sebagai dituduh/ dicurigai sudah menetapkan/ melakukan pasal 27 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dan untuk itu:
Tindakan serta tujuan hukum untuk dan juga atas nama pemberi kuasa terhadap kasus yang diduga/ ditagih, yang meliputi Penyedia Proksi di tingkat penyelidikan.
Penuntutan di Kantor Kejaksaan serta menyertai/ menguntungkan Pengadilan Pengadilan Negeri Purwokerto, menyerahkan serta menandatangani pledoi, membuat serta menandatangani memori banding, perintah kasasi.
Serta apabila Anda ingin memakai kantor, Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi dan Kantor Kejaksaan, dan juga lembaga – lembaga baik di kalangan militer ataupun militer. Kirim seluruh permintaan yang berhubungan dengan kasus ini serta ratifikasi mereka, berikan seluruh nama yang diperlukan. Sehingga ini adalah kuasa yang dibuat dengan tujuan nyata.
Demikianlah surat kuasa ini diterbitkan dengan sebenar – benarnya supaya dapat dimanfaatkan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.
Purwokerto Selatan, 19 Juni 2020
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Sihombing Hutapea, S.H., M.H. Setiawan Putra
6. Contoh Surat Kuasa Perantara
Dalam hal ini pihak penerima kuasa disebut sebagai agen (pihak kedua).
Prinsipnya pihak kedua (agen) menyampaikan instruksi yang diberikan principal kepada pihak ketiga.
Ruang lingkup memberikan kuasa ini lebih spesifik untuk wewenang tertentu dan bersifat terikat.
Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai pihak pertama:
Nama: Devinta Anastasia
Tempat/ Tanggal lahir: Bali, 15 Februari 1990
NIM: 1271238123
Alamat: Jl. Raya Puputan No.142, Panjer, Kec. Denpasar Sel., Kota Denpasar, Bali 80234
Memberikan kuasa kepada pihak kedua:
Nama: Anindia Dhita
Tempat/ Tanggal lahir: Bali, 18 April 1990
NIM: 123117101719
Alamat: Beraban, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali 82121
Dengan ini pihak pertama akan memberikan wewenang terhadap pihak kedua untuk dapat mewakili pihak pertama dalam:
- Pengumpulan buku sumbangan yang ditujukan terhadap perpustakaan atas nama pihak pertama
- Pengambilan transkip nilai atas nama pihak pertama
- Pengumpulan jurnal skripsi atas nama pihak pertama
- Pengambilan ijazah atas nama pihak pertama
Surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya – benarnya tanpa adanya keterpaksaan dari pihak mana pun. Dimohon supaya surat ini dapat dimanfaatkan dengan sebagaimana mestinya.
Bali, 23 Agustus 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Anindia Dhita Devinta Anastasia
7. Contoh Surat Kuasa Resmi
Surat kuasa ini biasanya dibuat oleh pejabat atau pemimpin perusahaan. Pemimpin memberikan wewenang kepada pekerja untuk mewakilinya mengurus urusan perusahaan.
PT. Unilever Indonesia, Tbk
Jl. Jababeka Raya Blok C No.C 11G-C 11H, Pasirgombong, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat 17530
Telp. (021) 28638090 Fax. 021 28630001
Website: www.unilever.co.id Email: [email protected]
SURAT KUASA
Nomor : 10/SKu/X/17
Pada hari ini, Selasa, 10 Oktober 2017, yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : Wisnu Utama
- Jabatan : Direktur Utama PT. Unilever Indonesia, Tbk
- Alamat : Perum. Grand Pinus Regency Blok D/27 Bandung
- No. KTP : xxxxxxxxxxxx
- No. Telp/HP : 0812 3456 7890
Bermaksud untuk memberikan kuasa kepada :
- Nama : Mayriska Cindy Siregar
- Jabatan : Sekretaris Direktur PT. Unilever Indonesia, Tbk
- Alamat : Perum. Graha Mulya No. 22A Bandung
- No. KTP/SIM : xxxxxxxxxxxxx
- No. Telp/HP : 0812 3456 1234
KHUSUS
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa / bertindak untuk dan atas PT. Unilever Indonesia, Tbk untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Melakukan Penandatanganan kontrak–kontrak atau perjanjian–perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga, yaitu PT. Rizki Jaya Sentosa.
Kontrak–kontrak atau perjanjian–perjanjian sebagaimana tersebut di dalam point 1 adalah yang berkaitan dengan jual beli barang dan atau jasa untuk keperluan PT. Unilever Indonesia, Tbk.
Melakukan perbuatan lain yang berkaitan dengan kontrak–kontrak atau perjanjian–perjanjian sepanjang menguntungkan bagi perusahaan dan tidak merugikan bagi perusahaan.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penerima kuasa,
Mayriska Cindy Siregar
Pemberi kuasa,
Wisnu Utama
8. Contoh Surat Kuasa Biasa
Merupakan surat kuasa pada umumnya. Seperti pemberian surat kuasa untuk mewakili rapat atau surat kuasa untuk mewakili pengambilan berbagai dokumen.
Berikut berbagai contoh surat kuasa secara terperinci.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
- Nama : Zainal Abidin
- No. KTP : 07.2013.171188.00009
- Tempat dan Tanggal Lahir : Lampung, 17 November 1988
- Alamat : Jl. Bumi Asri RT 04 RW 02, Malang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, menyerahkan kuasa kepada,
- Nama : Dewi Maya
- No. KTP : 09.1001.070291.00008
- Tempat dan Tanggal Lahir : Pekalongan, 7 Februari 1991
- Alamat : Jln. Gotong Royong RT 02 RW 04, Malang
dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, untuk mengambil dokumen serta surat-surat jual-beli tanah yang berlokasi di Jl. Wijaya Kusuma 223, Malang.
Surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Malang, 12 April 2019
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Zainal Abidin) (Dewi Maya)
9. Surat Kuasa Perwakilan
Surat kuasa perwakilan biasanya digunakan oleh seorang pimpinan dikala tak bisa menghadiri dua agenda sekaligus.
Pimpinan tersebut dapat memberikan kuasa kepada bawahannya untuk mewakilinya menghadiri acara tersebut.
Beberapa acara yang sering diwakilkan adalah rapat, pertemuan dengan pihak tertentu, perwakilan narasumber seminar, dan lain sebagainya.
SURAT KUASA
Nomor: 04/SMJ/VI/2019
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ali Baba
Alamat Perusahaan: Jl. Taman Suropati No.5, RT.5/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Jabatan : Direktur PT Surya Makmur
Atas nama perusahaan berdasarkan Akta Notaris No. 19 Tanggal 02 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris Akbar Mulyana SH., M.Kn beserta perubahannya, yang beralamat di Jl. Lodan Timur No.7, Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Yang kemudian disebut sebagai Pemberi Kuasa
Memberi Kuasa terhadap:
Nama: Sadikin Ali
Alamat: Kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah No.1, RT.7/RW.7, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Jakarta 11110
Yang kemudian disebut sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa mewakili:
- Bisa mengerjakan pendaftaran ataupun pengambilan dokumen
- Dapat menghadiri pemberian penerangan;
- Bisa menghadiri pembukaan penawaran.
Terhadap surat kuasa ini tidak dilimpahkan lagi kepada orang lain.
Jakarta, 20 Mei 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Ali Baba Sadikin Ali
10. Surat Kuasa Bank
Biasanya surat kuasa ini digunakan jika nasabah mengambil uang tunai dalam jumlah yang cukup besar. Dalam prosesnya nasabah secara langsung datang ke bank dengan menandatangani dokumen tertentu.
Namun jika nasabah tersebut tidak dapat datang langsung, dapat diwakilkan oleh kerabat terdekat dengan membuat surat kuasa. Surat kuasa tersebut dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ahmad Hakim
Nomor KTP : 1503400610******
Umur : 30 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Dago Giri Km. 2.2 Mekarwangi, Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40135
Dengan ini memberi kuasa secara penuh kepada :
Nama : Denanda Saputra
Nomor KTP : 1508028609******
Umur : 36 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl. Maribaya No.120 A, Langensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40391
Untuk memakai rekening Bank Mandiri saya dengan nomor 5925-03-005***-**-** atas nama Ahmad Hakim, adapun kegunaan dari pemakaian nomor rekening tersebut yaitu guna melakukan transfer pembayaran pembelian AMPERE LISTRIK pada PT. PLN (Persero) Rayon Muara Cakung.
Demikianlah surat kuasa ini diterbitkan dengan sebenar – benarnya untuk dimanfaatkan dengan sebagaimana mestinya.
Sungai Serayu, 25 Juni 2020
Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
MARDIANA AHMAD SYAFUAN
11. Surat Pengambilan BPKB Motor
Untuk mengambil BPKB harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Namun secara resminya dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa.
Seperti surat kuasa pada umumnya, didalam surat harus terkandung identitas lengkap pihak pertama (pemberi kuasa) dan pihak kedua (penerima kuasa). Dilengkapi tanda tangan kedua pihak, bermaterai di bagian pemberi kuasa.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak 1:
Nama : Rara Ramadhani
Tempat/ Tanggal lahir : Yogyakarta, 06 Juli 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
NIK : 330011223344556609
Alamat : RT. 10, RW. 03, Pelem, Mandah, Riau.
Dengan ini memberikan kuasa kepada pihak 2:
Nama : Dimas Bakti
Tempal/Tanggal lahir : Riau, 04 Agustus 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
NIK : 330011223344557704
Alamat : RT. 10, RW. 03, Pelem, Mandah, Riau.
Untuk mengurus pengambilan BPKB dengan nomor polisi: R 2001 SA. Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benar dan mohon digunakan sebagaimana mestinya.
Riau, 16 Mei 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Dimas Bakti Rara Ramadhani
12. Surat Pengambilan Gaji
Biasanya kasus ini terjadi pada pengambilan gaji pensiun yang harus diambil di bank tertentu.
Jika penerima gaji tidak dapat langsung mengambil gajinya karena alasan tertentu, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
Surat kuasa tersebut berfungsi sebagai bukti bagi pihak bank bahwa yang bersangkutan setuju jika gajinya diambilkan oleh pihak kedua.
Jika tidak menggunakan surat kuasa, biasanya pihak bank tidak akan mengabulkan pencairan gaji tersebut.
SURAT KUASA PENGAMBILAN GAJI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Gayuh Melati |
Tempat/Tgl Lahir | Surakarta/18 Juni 1990 |
NIK | 6867463974765 |
Jabatan | Staff Pemasaran |
Alamat | Jl. Ir. Sutami No.109, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126 |
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Ridho Saputra |
Tempat/Tgl Lahir | Surakarta/20 Septermber 1989 |
NIK | 736516433875 |
Pekerjaan | Karyawan Swasta |
Alamat | Jl. Balekambang No.1, Manahan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139 |
Untuk mengambil gaji periode bulan April 2020 di Departemen Personalia PT. Setia Makmur Jaya dikarenakan saya tengah cuti melahirkan serta masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Elizhabeth.
Segala akibat maupun berbagai hal yang ditimbulkan dari pemberian kuasa ini akan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya – benarnya dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 19 November 2020
Pemberi Kuasa, | Penerima Kuasa, |
---|---|
TTD | TTD |
Gayuh Melati. | Ridho Saputra. |
13. Surat Kuasa Tanah
Surat kuasa tanah bermacam-macam jenisnya tergantung pada bentuk keperluan. Bisa berbentuk surat jual beli, surat sewa, atau surat lainnya.
Selain identitas kedua belah pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa), di surat kuasa harus tercantum secara detail terkait tugas yang harus dilakukan pihak kedua. Baik itu perkara mekanisme tugas maupun harga jual tanah
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Prasetyo Aji
Umur : 33 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Karang Kobar No.9, Glempang, Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53115
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para ahli waris dari Alm. Bapak Giri dan Ibu Wati yang keduanya telah meninggal dunia di Bali, untuk selanjutnya disebut pihak ke 1 (Pertama).
Dengan ini memberi kuasa secara penuh kepada:
Nama : Setyo Pramono
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Gerilya Purwokerto Selatan, Windusara, Karangklesem, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53142
KHUSUS
Untuk dan atas Pihak Pertama tersebut di atas, maka Pihak Kedua dapat melakukan hal sebagai berikut, yaitu menjual tanah seluas 310 tumbak di Komplek PJKA 386-388, JL. Jend. Sudirman, Purwokerto Lor, Purwokerto, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah atas nama Bapak Prasetyo Aji.
Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/ instansi yang berwenang dan notaris/ PPAT menandatangani Akta Jual Beli dan atau memberikan dan menerima surat- surat yang lainnya yang berkenan dengan tanah tersebut serta menerima uang pembayaran dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya maksud tersebut diatas.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani, untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
Purwokerto, 27 Desember 2020
Yang Memberikan Kuasa
Prasetyo Aji
Mengetahui/ Menyetujui
14. Surat untuk Pengambilan Uang
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, surat ini sama dengan memberikan kuasa perihal pengambilan gaji di bank.
Namun terkadang pengambilan uang tidak hanya dilakukan di bank saja, bisa jadi seseorang mengambil uang di koperasi dan harus diwakilkan.
Tergantung pada permintaan pihak ketiga. Jika mengharuskan diambil oleh pribadi yang bersangkutan dan yang bersangkutan berhalangan, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Gilang Putra
Tempat, Tanggal Lahir: ………
Nomor KTP: ………
Alamat: ………
Pekerjaan: ………
Kemudian disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberikan kuasa sepenuhnya kepada:
Nama: Laokta Setyo
Tempat, Tanggal Lahir: ………
Nomor KTP: ………
Alamat: ………
Pekerjaan: ………
Kemudian disebut sebagai Penerima Kuasa.
Dengan dibuatnya surat ini, saya sebagai Pemberi Kuasa, memberikan kuasa terhadap putra saya yang bernama Laokta Setyo (Penerima Kuasa) untuk dapat melakukan pengambilan uang secara tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di dalam rekening BCA milik saya, dengan data – data sebagai berikut:
No. Rekening: ………
Atas Nama: Gilang Putra
Nama Bank: BCA
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya – benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Purwokerto, 07 Desember 2019
Penerima kuasa, Pemberi kuasa,
[Materai 6000]
Gilang Putra Laokta Setyo
15. Surat untuk Pengambilan Ijazah
Beberapa universitas ada yang membagikan ijazah langsung pada saat wisuda ada pula yang dapat diambil beberapa hari bahkan beberapa bulan setelah wisuda.
Terkadang beberapa orang tidak bisa mengambil ijazah karena beberapa kendala. Misal karena sudah pulang ke kampung halaman yang jauh jaraknya dari universitas asal atau karena alasan lain.
Untuk kasus tersebut pihak universitas memperbolehkan pengambilan ijazah diwakilkan dengan syarat menggunakan surat kuasa. Surat kuasa harus dibubuhi tanda tangan bermaterai dari si pemberi kuasa.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak 1:
Nama : Melan Ika
Tempal/Tanggal lahir : Jakarta, 23 Februari 1990
NIM : 1231230012
Alamat : RT. 10, RW. 03, Pelem, Mandah, Riau.
Memberikan kuasa kepada pihak 2:
Nama : Ayuditha Dewi
Tempat/Tanggal lahir : Bandung, 05 Maret 1990
NIM : 1231230005
Alamat : RT. 03, RW. 05, Kenayan, Kedungwaru, Tulungagung.
Dengan ini pihak 1 memberikan wewenang kepada pihak 2 untuk mewakili pihak 1 dalam:
- Pengumpulan buku sumbangan untuk perpustakaan atas nama pihak 1.
- Pengumpulan jurnal skripsi atas nama pihak 1.
- Pengambilan transkip nilai atas nama pihak 1.
- Pengambilan ijazah atas nama pihak 1.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada keterpaksaan dari pihak manapun. Mohon surat ini digunakan dengan semestinya.
Tulungagung, 14 Juni 2018
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Ayuditha Dewi Melan Ika
16. Surat untuk Pengambilan Paspor
Sama halnya dengan kasus pengambilan ijazah di atas. Beberapa sekolah mengharuskan pengambilan raport dilakukan oleh orang tua/ wali dari siswa. Jika wali terpaksa harus diwakilkan maka gunakan surat kuasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Gilang Setiawan
Alamat : Bawang, Banjarnegara
No. KTP : 1455299908
Kemudian disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa terhadap:
Nama : Tiyas Safira
Alamat : Bawang, Banjarnegara
No. KTP : 211101717594
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Yang memiliki hubungan Kakak Kandung dari Pemberi Kuasa.
KHUSUS
Untuk sewaktu – waktu bertindak atas nama PEMBERI KUASA pada pengambilan PASPOR di tempat Kantor Imigrasi Wonosobo, Jl. Raya Banyumas KM 5,5, Selomerto, Kradenan, Selomerto, Kec. Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56361.
Surat kuasa ini berlaku dengan efektif sejak ditandatanganinya serta akan terus berlaku sampai Paspor diterima oleh pihak Penerima Kuasa.
Demikian surat kuasa ini diberikan untuk bisa dimanfaatkan sebagaimana seharusnya.
Tangerang,16 November 2019
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Materai 6000)
(Gilang Setiawan) (Tiyas Safira)
17. Surat Ahli Waris
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan banyak ahli waris, maka pembagian warisan menggunakan surat kuasa.
Dimana surat kuasa tersebut berisikan tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk membagikan harta warisan.
Surat kuasa ahli waris dibuat dan ditandatangani oleh minimal tiga orang ahli waris ditambah dengan tanda tangan penerima kuasa.
Selain itu identitas keempat orang tersebut harus ditulis secara lengkap.
Terkait tugas dan wewenang penerima kuasa juga harus ditulis sedetail mungkin untuk mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum _________________ :
1. Nama lengkap : ______________________________
Nomor KTP : ______________________________
Tempat, tanggal lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Hubungan dengan Almarhum : (dapat diisi dengan keterangan seperti anak kandung, saudara kandung, atau yang lainnya).
Alamat lengkap : ______________________________
2. Nama lengkap : ______________________________
Nomor KTP : ______________________________
Tempat, tanggal lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Hubungan dengan Almarhum : (dapat diisi dengan keterangan seperti anak kandung, saudara kandung, atau yang lainnya).
Alamat lengkap : ______________________________
3. Nama lengkap : ______________________________
Nomor KTP : ______________________________
Tempat, tanggal lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Hubungan dengan Almarhum : (dapat diisi dengan keterangan seperti anak kandung, saudara kandung, atau yang lainnya).
Alamat lengkap : ______________________________
Kemudian disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan KUASA terhadap:
Nama lengkap : _____________________________
Nomor KTP : _____________________________
Tempat, tanggal lahir : _____________________________
Hubungan dengan pemberi kuasa : (dapat diisi dengan keterangan seperti anak kandung, saudara kandung, atau yang lainnya).
Pekerjaan : _____________________________
Alamat lengkap : _____________________________
Yang kemudian disebut sebagai Penerima Kuasa
Kami sebagai pemberi kuasa menyebutkan telah memberikan wewenang atau kuasa terhadap penerima kuasa untuk dapat mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum ________________ yang telah meninggal pada tanggal ____________.
Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:
Sebidang tanah serta rumah yang berdiri di atasnya dengan tertera Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor ________ atas nama _________.
Luas tanah yaitu ada ___________ meter persegi sedangkan rumah yang berdiri di atasnya seluas __________ meter persegi.
Tanah serta rumah tersebut berada di alamat _________________ (isi dengan alamat jelas).
Adapun batas – batas tanah serta rumah tersebut yaitu pada bagian sebelah barat ialah ___________, pada sebelah timur ialah________, pada sebelah utara ialah__________, serta pada bagian sebelah selatan ialah __________.
Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk dilakukan.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : _________________
Pada tanggal : _________________
Pemberi kuasa :
- ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, serta materai asli)
- ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, serta materai asli)
- ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, serta materai asli)
Penerima Kuasa: ____________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, serta materai asli)
Saksi :
- ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, serta materai asli)
- ___________________ (nama lengkap, tanda tangan asli, serta materai asli)
Mengetahui,
Lurah Desa ___________ Camat Kecamatan __________
_____________________ _________________________
(nama lengkap serta stempel resmi) (nama lengkap serta stempel resmi)
18. Surat Perpanjang STNK
Surat tanda nomor kendaraan atau yang lebih dikenal dengan STNK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang mempunyai kendaraan bermotor.
Dengan memiliki STNK berarti kepemilikan kendaraan tersebut telah didaftarkan secara resmi oleh Negara.
Dokumen ini memuat banyak informasi seperti identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor polisi, dan lain sebagainya.
Sayangnya masa berlaku STNK ini cukup terbatas dan harus diperpanjang, agar informasi pun dapat diperbaharui.
Lalu apakah memperpanjang STNK harus dihadiri oleh oyang bersangkutan? Tentu saja iya. Namun jika terdapat halangan maka diperbolehkan untuk dihadiri oleh pihak lain dengan catatan membawa surat kuasa.
Seperti apa surat kuasa tersebut? Yuk simak contohnya di bawah ini, siapa tahu dapat membantumu dalam membuatnya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya sebagai (pemilik Kendaraan Sepeda Motor dengan spesifikasi yang akan disebutkan di bawah):
Nama : Irawan Susanto
Tempat, Tgl. Lahir : Medan, 17 April 1987
No. KTP : 3509511603970003
Alamat : Jalan Duren Medan
Dengan ini Memberi Kuasa terhadap:
Nama : Prajoko Susilo
Tempat, Tgl. Lahir : Surabaya, 23 Desember 1988
Alamat : Jalan Jambu Medan
No. KTP : 3509214216890001
Untuk mengurus/ memperpanjang Pajak STNK kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Polisi : N 1456 RK
Nama Pemilik : Irawan Susanto
Alamat : Jalan Duren Medan
Detail spesifikasi : Sesuai dengan data yang ada pada STNK Nomor Polisi di atas
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya – benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak luar untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Medang, 17 Agustus 2020
Pemberi Kuasa, | Penerima Kuasa, |
---|---|
TTD (Materai 6000) | TTD (Materai 6000) |
Gayuh Melati. | Ridho Saputra. |
19. Surat Pengambilan STR
Pernahkan kamu mendengar istilah STR? Bagi teman-teman yang masih awam dengan singkatan STR yuk simak penjelasannya terlebih dahulu.
Surat tanda registrasi atau disingkat STR ini adalah dokumen tertulis yang menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan tersebt mempunyai sertifikat kompetensi.
Artinya STR ini hanya dimiliki oleh tenaga kesehatan yang sudah lulus saja ya. STR diberikan oleh pemerintah sehingga sifatnya sangat resmi.
Tersebab itu sangat dianjurkan jika dokumen ini diambil oleh pihak yang bersangkutan saja.
Tetapi pada praktiknya banyak hal tak terduga terjadi dan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengambilnya, sehingga membutuhkan bantuan orang lain.
Pada saat kondisi seperti ini dibutuhkan surat kuasa pengambilan STR agar pihak terkait dapat memberikan dikumen penting tersebut kepada orang yang tepat. Berikut ini adalah contoh surat tersebut.
SURAT KUASA PENGAMBILAN STR
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Wahyu Putri, Amd, Keb |
Alamat | Jl. Syakyakirti, Karang Anyar, Kec. Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan |
No HP | 082252793675 |
Memberi kuasa penuh terhadap nama yang ada di bawah ini:
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Prayoga Hadiningrat, S.Kep |
Alamat | Jl. Gubernur H.A. Bastari, Jakabaring, Kawasan Opi Mall, sebelah Waterfun, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30257 |
No HP | 087253049685 |
Untuk pengambilan berkas berupa STR Bidan di kampus STIKES Pelita Mas Palembang atas nama:
Data | Keterangan |
---|---|
Nama | Wahyu Putri, Amd, Keb |
Alamat | Jl. Syakyakirti, Karang Anyar, Kec. Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan |
No HP | 082252793675 |
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar – benarnya, untuk dapat dimanfaatkan seperlunya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Palembang, 27 Desember 2020
Yang Menerima Kuasa | Yang Memberi Kuasa |
---|---|
TTD | TTD |
Putra Sadewa | Poundra Setia |
20. Contoh Surat Khusus Perdata
Di bawah ini terdapat salah satu contoh surat yang digunakan untuk memberika kuasa khusus perdata. Yuk simak selengkapnya di sini aja.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan/cap jempol di bawah ini:
Nama : Arvi Yusuf
Lahir : Bondowoso, 03-12-1986
Gender : Laki – laki
Umur : 27 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat :Jl. Jend. Ahmad Yani No.Kav. 1, RT.005/ RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17148
Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;
Dengan ini sudah memberikan kuasa sepenuhnya terhadap para Penerima Kuasa:
- H. HARTONO HABIONO, S.H.
- PRIMA CAHAYA DARMANTO, S.E., S.H.
- DEDI SUSILO HASYIM, S.H., M.H.
Para Advokat berkantor di Kantor Hukum PENGACARA NUSANTARA Alamat: Jl. Kuris No.100, RT.002/RW.20 Kelurahan, Mustika Jaya, Kec. Mustika Jaya, Kota Bks, Jawa Barat 17158. Dalam hal ini pemberi kuasa sudah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Kemudian penerima kuasa bisa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri ataupun bersama dengan selaku Penasihat Hukum;
K H U S U S
Data | Keterangan |
---|---|
Perihal | Untuk serta atas nama pemberi kuasa telah mengajukan dan juga menangani gugatan perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Bekasi; |
Melawan |
|
Berkenaan dengan adanya pemberian kuasa di atas, maka Penerima Kuasa berhak serta berwenang untuk mengajukan/ menangani gugatan, melakukan teguran, melakukan pelaporan, menjawab teguran, menghadiri dan berbicara baik di dalam ataupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Instansi Pemerintah atau Swasta, Kepolisian; Melakukan pemeriksaan berkas/ dokumen/ berita acara serta meminta salinannya, menandatangani berbagai surat yang dibutuhkan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan ataupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan ataupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/ meghadapi upaya dalam hukum banding, kontra memori banding/ mengajukan memori, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan eksekusi, kontra memori kasasi/ mengajukan memori kasasi, serta singkatnya Penerima kuasa bisa bertindak untuk melakukan seluruh tindakan hukum yang dipandang penting serta dibutuhkan untuk perlindungan hak serta kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini;
Kuasa ini diberikan dengan hak retensi serta substitusi kepada pihak lain.
Pencabutan atas kuasa ini hanya bisa dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.
Bekasi, 19 Juni 2020
Pemberi Kuasa, | Penerima Kuasa, |
---|---|
TTD | TTD |
|
Arvi Yusuf |
Penghapusan Surat Kuasa
Nah, setelah paham mengenai cara membuat surat kuasa tentu kita juga harus paham mengenai cara pencabutan surat kuasa.
Hal ini berlaku pada surat kuasa yang memang belum tercantum detail berlakunya. Sehingga harus ditentukan masa berlakunya surat kuasa tersebut.
Lebih spesifiknya pada kasus pemberian kuasa berbentuk wewenang dari individu ke individu lainnya.
Surat Kuasa Pencabutan Wewenang
Wewenang dapat berupa otoritas kepemimpinan, kuasa penugasan kerja, maupun jenis wewenang lainnya.
Ada pula pemindahan wewenang diakibatkan pimpinan yang menjabat melanggar aturan tertentu sehingga otoritasnya dicabut.
Untuk itu dibutuhkan pengganti sementara sehingga dilakukan pemindahan kuasa. Namun setelah ditemukan pengganti permanen maka kuasa tersebut dapat dicabut dan otoritasnya diberikan kepada pengganti baru.
Dicabutnya surat kuasa berarti wewenang tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dimana orang yang sebelumnya diberikan kuasa sudah kehilangan wewenangnya. Bisa jadi wewenang tersebut kembali kepada pemilik aslinya atau digantikan oleh pihak lainnya.
Demikianlah contoh surat kuasa yang bisa kami bagikan untuk Anda.
Setelah membaca artikel kami ini Anda menjadi tidak bingung lagi dalam membuat surat kuasa. Ternyata membuat surat kuasa itu sangat mudah dan praktis ya! Selamat mencoba!
Originally posted 2021-01-06 01:56:06.