Contoh Surat Perjanjian sangat beragam dan bisa teman-teman temukan pada artikel ini
Perjanjian sejatinya merupakan suatu hal yang bersifat mengikat, yang dibuat oleh satu pihak kepada pihak lain terkait hal-hal tertentu.
Perjanjian yang telah disepakati baik lisan maupun tertulis sebenarnya sama-sama menimbulkan kewajiban untuk dipenuhi.
Namun memang pada kenyataannya perjanjian yang dibuat melalui lisan saja tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga salah satu pihak tidak bisa menuntut pihak yang melanggar kesepakatan.
Berbeda dengan perjanjian yang tertulis, dimana perjanjian tersebut akan lebih dapat dipertanggungjawabkan karena memiliki kekuatan hukum yang sah.
Disini lah kemudian pentingnya surat perjanjian dibuat, agar dapat menjadi bukti fisik dari sebuah kesepakatan.
Sehingga tidak akan mudah bagi pihak yang terlibat perjanjian melanggar apa yang telah disepakati, karena pihak yang melanggar bisa dituntut ke ranah hukum melalui bukti surat perjanjian tersebut.
Contoh Surat Perjanjian
Membuat surat perjanjian mudah saja, tapi jikalau masih bingung bisa melihat 10 contoh surat perjanjian di bawah ini:
1. Perjanjian Jual Beli Tanah
Persoalan tanah memang kerap kali menjadi persengketaan, baik antar lembaga maupun individu.
Oleh karenanya dalam jual beli tanah, tanah yang diperjualbelikan harus jelas kepemilikannya, statusnya, dan lain sebagainya, agar nantinya tidak akan dipermasalahkan.
Untuk itu surat perjanjian jual beli tanah mesti ada sebelum transaksi tersebut. Surat ini berisi tentang pemindahan hak kepemilikan tanah kepada pihak pembeli, serta detail tanah yang dibeli.
Untuk lebih jelasnya cermati contoh surat perjanjian jual beli berikut ini:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Anton Sanjaya
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Cikini No. 123, Jakarta Pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Ahmad Subari
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan ; PNS
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 17 Mei 2018 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 17 Mei 2018, Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan i’tikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Jakarta, 17 Mei 2018.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Anton Sanjaya Ahmad Subari
2. Perjanjian Jual Beli Rumah
Seorang ekonom merumuskan bahwa rumah merupakan kebutuhan primer manusia yang layaknya dipenuhi.
Di lain kesempatan seorang penyair mengatakan bahwa rumah adalah dimana seseorang bisa merasa pulang.
Mempunyai rumah memang impian setiap orang. Bagaimanapun kondisi rumah tersebut, mewah atau sederhana, yang terpenting adalah dirinya mempunyai tempat untuk berteduh dan berpulang.
Jika dahulu banyak orang yang membangun rumah dari nol,dewasa ini tak usah repot-repot membeli bahan bangunan dan mencari buruh bangunan. Sebab sudah banyak yang menawarkan rumah siap pakai.
Nah untuk yang ingin membeli dan menjual rumah jangan lupa persiapkan surat perjanjian jual beli rumah seperti contoh di bawah ini:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini Kamis, 17 Mei 2018 yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Anton Sanjaya
NIK : 9876543
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Klaten
Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan :
Nama : Ahmad Subarjo
NIK : 9876543
Pekerjaan ; PNS
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Klaten
Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut :
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp 164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara ke muka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak mana pun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Klaten, 17 Mei 2018.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Anton Sanjaya Ahmad Subarjo
3. Perjanjian Kontrak Kerja
Surat perjanjian kontrak kerja ini penting untuk dipelajari bagi yang ingin bekerja di perusahaan yang menginginkan karyawan kontrak.
Dalam surat tersebut tertulis hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan.
Sehingga jika ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan, pihak lain bisa mengajukan tuntutan berdasarkan surat perjanjian yang telah dibuat.
Misalnya jika pihak perusahaan tidak memberikan upah sesuai seperti yang telah tertera di surat pihak karyawan bisa melakukan protes, dan sebaliknya jika pihak karyawan tidak mengikuti tata tertib seperti yang telah dituliskan di surat perjanjian, pihak perusahaan akan memberikan sangsi kepada karyawan.
Berikut ini ada contoh surat perjanjian kontrak kerja yang bisa dipelajari:
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : 76/MIMIK/VII/2018
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Anton Sanjaya
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Rocket Manajemen yang beralamat di Jl. Solo KM. 15,5 Bantul Yogyakarta yang akan disebut Pihak Pertama.
Nama : Ahmad Subarjo
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta/20/09/1994
Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Jakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, yang disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada hari Kamis, 17 Mei 2018, dengan memilih tempat di PT. Rocket Manajemen Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja karyawan dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Pihak Kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib kerja yang berlaku, perintah langsung maupun tidak dari Pihak Pertama atau pun wakil dari PT. Rocket Manajemen.2.
Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Kontrak kerja ini akan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung dari penandatanganan, yakni pada tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan 17 Mei 2021.
Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan kontrak baru dengan kesepakatan bersama.
PASAL 3
UPAH
Pihak Kedua akan menerima gaji sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta ratus rupiah) per bulannya.
Jakarta, 17 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Anton Sanjaya Ahmad Subarjo
4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Antar Individu
Meskipun semua orang tidak berharap memiliki hutang, tapi terkadang ada keadaan-keadaan tertentu yang membuat seseorang harus meminjam uang kepada individu lain.
Entah itu kerabat, tetangga, sahabat atau bahkan teman jauh. Persoalan hutang-piutang tersebut tidak jarang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, sebaiknya harus ada surat perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Berikut contoh surat perjanjian hutang antar individu yang bisa dijadikan referensi:
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Kamis, 17 Mei 2018, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Anton Sanjaya
Pekerjaan : Wirausaha
NIK : 0987643
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Ahmad Subari
Pekerjaan : PNS
NIK : 5467889
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4. Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak mana pun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 17 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Anton Sanjaya Ahmad Subari
5. Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Bunga
Ketika seseorang meminjam uang kepada pihak lain biasanya peminjam tersebut harus menyetujui syarat-syarat tertentu, salah satunya yakni peminjaman hutang dengan bunga.
Biasanya ini terjadi jika seseorang meminjam uang di bank atau pun di lembaga-lembaga yang bergerak di bidang peminjaman dana.
Agar masalah hutang dengan bunga tersebut tidak menjadi perkara, maka harus dibuat surat perjanjian di antara kedua belah pihak agar keduanya memahami benar apa hak dan kewajiban masing-masing.
Bagaimana surat perjanjian hutang dengan bunga tersebut? berikut adalah salah satu contoh yang bisa dipelajari:
AKTE PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Anton Sanjaya, Pimpinan KUD Unit Kecamatan Suka Maju Wonogiri dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KUD yang selanjutnya disebut pihak pertama, dengan
Nama : Ahmad Subari
NIK : 9876453
Pekerjaan : Petani
yang bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Isi Perjanjian
Pasal 1
Pihak kedua meminjam barang berupa pupuk 100 kg dan benih jagung 100 karung Senilai Rp 25.000.000,00 dimana penerimaan barang tersebut akte ini berlaku pula sebagai tanda terima.
Pasal 2
Atas barang tersebut Pihak kedua diwajibkan membayar dengan angsuran setiap bulan sebesar 2.750.000 selama 10 bulan bulan dengan bunga 10%
Pasal 3
Pihak kedua berjanji akan membayar angsuran atas pinjamannya paling lamat tanggal 20 termasuk bunganya. Jika pihak kedua tidak dapat membayar setiap bulan, maka bunga tetap berlaku.
Pasal 4
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dalam keadaan sehat dan sadar.
Wonogiri, 17 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Anton Sanjaya Ahmad Subari
6. Perjanjian Tidak Mengulangi Kesalahan Siswa
Tentu saja tidak semua siswa merupakan anak yang penurut yang selalu menaati peraturan yang ada di sekolah.
Seperti halnya manusia pada umumnya, terkadang siswa juga berbuat kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Biasanya bagi siswa yang sudah berulang kali melakukan kesalahan, dirinya akan diminta membuat surat perjanjian tidak mengulangi kesalahannya.
Harapannya dengan adanya perjanjian ini siswa tersebut tidak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat.
Di bawah ini sudah terlampir contoh surat perjanjian tidak mengulangi kesalahan siswa:
SURAT PERJANJIAN
No-01/2/10/18
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Anton Sanjaya
Tempat/Tgl Lahir : Medan/20/09/2000
Kelas : XII
Sekolah : SMA Negeri 1 Medan
Menyatakan bahwa saya selaku siswa SMA Negeri 1 Medan Berjanji tidak akan nakal lagi dan saya berjanji akan lebih disiplin lagi dalam mengikuti Pelajaran di sekolah serta akan menaati peraturan-peraturan yang telah berlaku di SMA Negeri 1 Medan.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sesadar-sadarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 17 Mei 2018
Yang Membuat Janji,
Anton Sanjaya
7. Contoh Surat Perjanjian Tidak Mengulangi Kesalahan Karyawan
Setiap tempat kerja baik itu perusahaan besar atau kecil pasti lah memiliki aturan kerja yang perlu ditaati. Setiap pelanggaran tentu memiliki sangsi.
Salah satu yang diminta oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan kesalahan adalah membuat surat perjanjian tidak mengulangi kesalahan, seperti contoh di bawah ini:
SURAT PERJANJIAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Anton Sanjaya
NIP : 89765435
Jabatan : Staff Bendahara Umum PT. Maju Lestari
Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan
Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa secara tidak sengaja saya telah menggunakan dana perusahaan sejumlah Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan di luar biaya operasional perusahaan.
Atas nama pribadi saya bersedia bertanggung jawab kepada perusahaan serta mengganti semua kerugian atas keteledoran yang telah saya lakukan. Besar harapan saya agar Bapak Pimpinan dapat berbesar hati memaafkan dan menerima saya kembali untuk bergabung dalam perusahaan ini. Dan apabila di kemudian hari saya tidak berkomitmen dengan baik atas apa yang sudah saya nyatakan dalam surat ini maka segala konsekuensi hukum akan saya terima dengan lapang dada.
Demikianlah surat pernyataan bersalah ini saya buat dengan sebenar-benarnya supaya dapat dipertimbangkan dengan bijaksana oleh Bapak Pimpinan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih.
Medan, 17 Mei 2018
Yang Membuat Perjanjian,
Anton Sanjaya
8. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama penanaman modal
Surat perjanjian kerjasama ini biasa digunakan oleh individu/instansi/perusahaan yang memiliki usaha baik skala kecil atau menengah yang berpotensi untuk berkembang menjadi lebih baik lagi, atau yang akan mendirikan usaha, tetapi terhalang oleh keterbatasan modal.
Oleh karenanya pihak tersebut mencari pihak lain yang bersedia untuk bekerja sama menanam modal.
Tentu saja terlibat dalam hal semacam ini mengharuskan kedua belah pihak memiliki perjanjian kerjasama penanaman modal.
Adapun contoh surat tersebut dapat dilihat di bawah ini:
PT SEGAR ALAM ABADI
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: [email protected]
SURAT PERJANJIAN
No. 18/SAA/PSAB/XI/18
Pada hari ini, Kamis, 10 Mei 2018, telah dilakukan serah terima jabatan oleh dan diantara :
Nama : Ahmad Subari
Jabatan : Direktur PT. Segar Alam Abadi
NIK : 896434
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Anton Sanjaya
Jabatan : Direktur PT. Maju Jaya
NIK : 987664
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha pertambangan
2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya.
Bandung, 10 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Ahmad Subari Anton Sanjaya
9. Perjanjian Sewa Mobil
Dewasa ini tidak perlu pusing-pusing menambah cicilan dengan membeli mobil untuk bisa bepergian jauh.
Sebab sudah banyak yang mendirikan usaha penyewaan mobil untuk kamu yang sedang membutuhkannya.
Biayanya pun terhitung cukup terjangkau dibanding dengan membayar cicilan mobil sendiri.
Sebagian orang yang merasa membutuhkan mobil pada waktu-waktu tertentu, sudah pasti memilih untuk menyewa mobil ketimbang membelinya.
Ketika seseorang menyewa mobil tentu ada beberapa hal yang diperhatikan. Hal-hal tersebut dimuat dalam surat perjanjian sewa mobil yang harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian tersebut:
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Perjanjian penyewaan mobil ini dibuat pada hari ini Kamis, 10 Mei 2018, di Surabaya, oleh dan diantara :
Nama : Ahmad Subarjo
NIK : 90896534
Alamat : Jl. Perhubungan No. 123, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai “Pemilik“.
Nama : Anton Sanjaya
NIK : 9875643
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa“.
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini menyepakati kerja sama dalam hal sewa mobil serta menyatakan saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyewaan Mobil ini dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat sebagai berikut:
1. Pemilik dengan ini sepakat untuk menyewakan satu unit Mobil kepada Penyewa dan Penyewa dengan ini menyetujui untuk menyewa Mobil tersebut dari Pemilik;
2. Mobil sebagaimana dimaksud Butir (1) adalah sebuah kendaraan roda empat Merek Honda, Tipe MPV, Tahun Pembuatan 2016, Nomor STNK xxxxx, Nomor BPKB xxxxx ;
3. Penyewa berhak untuk menggunakan Mobil untuk selama 7 ( tujuh ) hari, yang dimulai dari tanggal 02 Maret 2017 sampai dengan tanggal 06 Maret 2017 (“Masa Sewa”);
4. Penyewa berkewajiban untuk membayar biaya sewa Mobil sebesar Rp 300,000,- ( tiga ratus rupiah) perhari (“Biaya Sewa Perhari”), sehingga total Harga Sewa selama Masa Sewa adalah sebesar Rp. 2,100,000,- ( dua juta seratus ribu rupiah) (“Harga Sewa”);
5. Apabila terjadi keterlambatan waktu pengembalian Mobil dari Masa Sewa, maka Penyewa menyetujui untuk membayar biaya tambahan atas kelebihan waktu keterlambatan tersebut sebesar Biaya Sewa Perhari dikali jumlah hari keterlambatan;
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat agar diperhatikan dengan sebaik-baiknya, surat ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai, untuk kemudian masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap dan kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Surabaya, 10 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Ahmad Subari Anton Sanjaya
10. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Memiliki rumah sendiri adalah idaman semua orang. Sayangnya semakin hari biaya untuk membuat atau membeli rumah semakin melambung tinggi.
Sehingga mau tidak mau kita harus memikirkan alternatif lain sembari menabung uang untuk mendapatkan rumah tersebut.
Salah satu alternatif yang bisa diambil yaitu dengan menyewa/mengontrak sebuah rumah untuk tempat tinggal sementara.
Ketika kita menyewa sebuah rumah hal yang pasti dibuat adalah surat perjanjian kontrak rumah. Surat tersebut memuat hak dan kewajiban penyewa dan pemilik rumah.
Lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian yang harus kamu ketahui ketika akan menyewa sebuah rumah?
Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian kontrak rumah yang bisa dipelajari:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Anton Sanjaya
NIK : 234459
Pekerjaan : PNS
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ahmad Subari
NIK : 896545576879
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi bangunan berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, instalasi listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jalan Kebon Agung 10, Sleman, Yogyakarta.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2018 s/d 17 Mei 2019. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal berikut :
1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada pihak lain.
3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4. Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yogyakarta, 17 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Anton Sanjaya Ahmad Subari
11. Perjanjian Memenuhi Aturan Beasiswa
Menerima beasiswa bukan berarti Anda bebas dari ikatan dan aturan. Setelah dinyatakan diterima Anda akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti seluruh ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Berikut kami berikan contoh format surat perjanjian jika pihak beasiswa tidak menyediakan form khusus dan meminta Anda membuatnya sendiri.
SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PESERTA BEASISWA BIDIK MISI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap :
Tempat/Tanggal Lahir :
Asal Sekolah :
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya :
1. Bahwa saya bersedia menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, Kemristek Dikti, dan Negara Republik Indonesia, dengan menjaga baik norma-norma dan ketentuan yang berlaku.
2. Bahwa saya bersedia untuk menunda menikah selama menempuh studi, termasuk selama pendidikan profesi.
3. Saya bersedia dan akan mengabdi kepada negara setelah menyelesaikan studi nanti.
4. Saya akan bersungguh-sungguh mendahulukan kepentingan studi tepat waktu;
5. Bahwa saya bersedia untuk mengikuti kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi diri, yang diselenggarakan oleh Kemristek Dikti.
6. Bahwa saya akan mengikuti semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemristek Dikti dan Perguruan Tinggi.
7. Saya bersedia tanpa syarat untuk dikeluarkan dari kepesertaan Program Beasiswa Bidik Misi dan mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan pihak penyelenggara, jika ternyata di kemudian hari terdapat penyimpangan dari data yang telah diberikan, dan/atau ternyata melanggar pernyataan yang telah diberikan, dan/atau mengundurkan diri sebagai peserta Beasiswa Bidik Misi sebelum selesai masa studi tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian surat pernyataan komitmen ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………….. , ………………. 20..
Yang membuat pengajuan,
(materai 600)
(Nama Lengkap)
12. Contoh Surat Perjanjian Untuk Tidak Melakukan Kesalahan dalam Pengisian KRS
SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN
KESALAHAN PENGISIAN KRS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Abdul Karim
NIM : 08/270180/PT/11480
Prodi : Teknologi Hasil Peternakan
Jurusan : Peternakan
Fakultas : Peternakan
Telah melakukan kesalahan dalam pengisian KRS secara tidak sengaja, yang mana kesalahan tersebut yakni pengisian KRS (warna putih) untuk mahasiswa dan KRS (warna biru) untuk akademik tidak cocok. Saya bersedia menerima sanksi yang tegas apabila melakukan kesalahan yang sama. Dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk digunakan semestinya.
………………….., ……………. 20..
Abdul Karim
13. Perjanjian Kesediaan Ditempatkan Kerja Dimana Saja
Dalam dunia pekerjaan sebagai karyawan baru Anda harus mengikuti semua ketentuan dan aturan perusahaan, terutama jika Anda diminta untuk ditempatkan di sektor / wilayah kerja pilihan perusahaan.
Berikut contoh surat perjanjiannya:
SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN
BERSEDIA DITEMPATKAN DAN BEKERJA DIMANA SAJA
Yang bertandat angan di bawah ini :
Nama : Annisa Ramadhani
Tempat tanggal lahir : Sariek Laweh
Pendidikan : S1 Perikanan
Alamat : Jl. Wahid Hasyim Gg. Kapuas 3 / Gg. Anggrek, RT 10 / RW 63 Blok A No. 65, Condongsari, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa apabila saya diterima menjadi karyawan Perum Perikanan Indonesia Tahun 2015, saya bersedia ditempatkan dan bekerja dimana saja di seluruh wilayah Republik Indonesia pada Cabang/Unit Bisnis Perum Perikanan Indonesia.
Apabila saya tidak memenuhi pernyataan ini, saya bersedia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
………………, …………………………2015
Mengetahui,
Yang membuat pernyataan, Orang Tua,
Materai Rp. 6.000,-
(………..……………..) (…………………………………..)
14. Contoh Surat Perjanjian Tidak Akan Menarik Biaya Kuliah
Surat ini biasanya banyak dibuat oleh calon mahasiswa baru melakukan registrasi di sebuah universitas.
Berisikan pernyataan bahwa yang bersangkutan akan berjanji tidak akan menarik segala biaya yang telah dibayarkan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian yang ditanda tangani di atas materai ini berfungsi sebagai bukti bahwa jika suatu saat calon mahasiswa tersebut tidak diterima di universitas yang diidamkannya, maka ia tidak boleh untuk menarik kembali biaya registrasi. Misalnya:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Akbar Handika
Tempat/ Tgl. Lahir : Jakarta, 23 Agustus 1997
No. Pedafatran : 3333334455565666
Jalur Penerimaan : ……………………………………………….
Program Studi : ……………………………………………….
Fakultas : ……………………………………………….
Alamat : isi sesuai alamat yang ada di KK atau KTP
Menyatakan dengan sesungguhnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun bahwa segala pembiayaan pendidikan dan lain-lain yang telah dibayarkan pada saat registrasi calon mahasiswa baru di …………..(isikan nama universitas Anda), tidak akan saya tarik kembali dengan alasan apapun.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………………, …………….. 20..
Yang membuat pernyataaan
(materai Rp. 6000)
(Akbar Handika)
15. Perjanjian Bersedia Membayar Denda Jika Memutuskan Ikatan Dinas
Beberapa lembaga / instansi / perusahaan menerapkan sistem ikatan dinas bagi karyawan barunya.
Dimana karyawan tersebut terikat kontrak dinas dalam kurun waktu tertentu dan tidak diperbolehkan mengundurkan diri selama masa tersebut.
Bagi karyawan yang mundur di tengah jalan maka akan dikenakan sanksi membayar denda (pinalti) sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
Berikut salah satu contoh surat pernyataan perjanjian yang kami buat.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Ilham Handika
Tempat dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 11 Januri 1993
No. KTP : 137xxxxxxxxxxx
Jabatan : …………………………………
Alamat : isikan sesuai alamat yang tertera di KTP Anda
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya berjanji akan mengikuti ikatan dinas di ……..(isikan nama lembaga/ instansi/ perusahaan tempat anda bekerja) selama …. (berapa lama) tahun. Saya bersedia membayar denda sejumlah Rp ……… (sesuai ketentuan dari perusahaan) jika saya mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak kerja sebagai karyawan atau selama masih menjalani ikatan dinas.
Demikian surat pernyataan (perjanjian) ini saya buat dengan sungguh-sungguh dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau dituntut di depan pengadilan apabila di kemudian hari saya terbukti pernyataan ini tidak benar.
…………………., ………………….. 20..
Yang membuat pernyataan,
(materai 6000)
(Ilham Handika)
16. Contoh Surat Perjanjian Pernikahan
Surat perjanjian pernikahan macam-macam jenisnya. Ada surat perjanjian pra nikah, surat perjanjian rujuk, surat perjanjian tidak akan selingkuh, dan lain sebagainya.
Untuk membuat surat perjanjian nikah yang resmi secara hukum Anda dapat meminta pendapat dari pengacara, advokat, atau notaris kenalan Anda. Jangan hanya membuat surat perjanjian nikah yang hanya disaksikan berdua pasangan.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Terutama terkait surat perjanjian harta gono-gini, kehadiran pengacara atau notaris wajib adanya.
Jika di kemudian hari terjadi hal yang tidak diharapkan, maka surat yang resmi secara hukum tersebut akan melindungi salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu surat perjanjian ini juga akan membantu melindungi harta kekayaan salah satu pihak yang diperoleh dari hasil kerja keras sebelum menikah.
Namun kita semua selalu berharap semoga pernikahan siapapun itu di dunia ini selalu bahagia, tenteram, dan awet hingga maut memisahkan.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor: 01/Amran-Swastika/01.04.2010
Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Amran Kamil, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Limau No. 5, Cinere, Jakarta Selatan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): 09.4512.177753.8864, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
- Swastika Sutedja, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Pucuk Dicinta Nomor 18, Kemayoran, Jakarta Pusat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): 09.4231.198934.9221, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Marketing & Sales” pada PT. Limas Agro Sawit, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa perdagangan bibit kelapa sawit;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA telah memiliki sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 nomor 709 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya No. 11, Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah mobil Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK;
- Bahwa, PIHAK KEDUA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Keuangan” PT. Lintas Nusantara Food, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa restauran “Bara Steak & Ribs”;
- Bahwa, PIHAK KEDUA telah memiliki sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat dan sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan;
- Bahwa, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan pembagian hak-hak atas harta milik PARA PIHAK di dalam perkawinan yang keadaanya akan diatur dalam perjanjian ini.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN PERKAWINAN ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
- “Harta Bersama” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan;
- “Harta Asal” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum perkawinan;
- “Hadiah” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hadiah;
- “Waris” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari warisan;
- “Hibah” adalah adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hibah.
Pasal 2
Pelepasan Hak Atas Harta Perkawinan
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagain maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah, dan Waris yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah dan Waris yang diperoleh PIHAK PERTAMA selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK;
(2) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA, yang keadaannya akan diatur dalam perjanjian ini;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dilaksanakan dengan tanpa mengenyampingkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 3
Hak PARA PIHAK
(1) Hak PIHAK PERTAMA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK KEDUA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK PERTAMA sebagai hak PIHAK PERTAMA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi:
– Sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya Nomor 11, Cilandak, Jakarta Selatan, atas nama PIHAK PERTAMA;
– Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK, atas nama PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari Hadiah dan Waris;
c. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari usaha mandiri PIHAK PERTAMA berupa usaha perdagangan bibit sawit.
(2) Hak PIHAK KEDUA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK PERTAMA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK KEDUA sebagai hak PIHAK KEDUA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi
– Sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat;
– Sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;
b. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari Hadiah dan Waris;
c. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak akan menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari usaha restaurant “Bara Steak & Ribs” milik PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
PERJANJIAN PERKAWINAN ini berlaku selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kata sepakat, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak lain sebagai mediator yang berasal dari keluarga PIHAK PERTAMA dan/atau keluarga PIHAK KEDUA;
(3) Apabila penyelesaian secara mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Agama.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Swastika Sutedja Amran Kamil
SAKSI-SAKSI
SAKSI 1 SAKSI 2
____________ _____________
17. Perjanjian Kerjasama Perusahaan
Menjalin kerjasama di antara dua atau lebih perusahaan adalah hal yang taka sing lagi di dunia pebisnisan.
Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan atau kemajuan perusahaan. Sebab terkadang suatu program dapat mencapai hasil yang lebih baik jika dilakukan secara bersama.
Tentu saja kemudian dalam kerjasama ini terdapat sebuah kesepakatan baik lisan maupun tertulis.
Surat perjanjian menjadi kesepakatan tertulis yang harus ada dalam kerjasama perusahaan. Hal ini guna setiap pihak mengetahui hak dan kewajiban yang diperoleh dan dilaksanakan oleh masing-masing.
Sehingga nantinya kerjasama dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari hal yang tak terduga seperti kerugian pada salah satu pihak, sedangkan keuntungan diperoleh pihak lain.
Berikut ini adalah contoh surat kerjasama perusahaan yang bisa menjadi referensi ketika belajar membuatnya:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ningrum Setyaningsih
Pekerjaan : Pemilik PT. Jual Beli Online
No. KTP : 837199900032
Alamat : Jl. Indah Jaya No. 21
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama,
Nama : Candra Dwi Pratama
Pekerjaan : Freelance Web Designer
No. KTP : 9381912000032
Alamat : Jl. Pandan Sari Ds. V Desa Kenanga No. 3 RT.02
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua pihak sepakat bekerjasama dalam hal-hal berikut ini:
- Pembuatan Website dan Toko Onlie.
- Di mana Pihak Pertama memberikan fasilitas berupa space (ruangan) untuk promosi sesuai dengan kesepakatan pada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua yang mengerjakan proyek dalam pembuatan Website dan Toko Online .
- Semua transaksi yang berkaitan dengan pembuatan Website dan Toko Online melalui Pihak Pertama memberikan kewajiban kepada Pihak Kedua untuk memberikan FEE sebesar 20% daru total omzet yang didapat oleh Pihak Pertama.
- Kerjasama ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 2 Mei 2021.
- Apabila dikemudian hari ada kekurangan dari perjanjian ini akan ditambahkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
Demikian kerjasama ini dibuat agar bermanfat diantara kedua belah pihak. Dan semoga ridha Allah SWT selalu menyertai.
Yogyakarta, 7 April 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Ningrum Setyaningsih) (Candra Dwi Pratama)
18. Surat Perjanjian Kerjasama Dagang
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan ekonomi yang dikenal dan dilakukan oleh manusia sejak dahulu kala.
Hal ini adalah kemudian menjadi kunci berputarnya roda ekonomi dalam suatu negeri. Oleh karena itu banyak hal yang perlu diatur terkait dengan kegiatan perdagangan.
Agar kemudian kehidupan ekonomi menjadi seimbang, dan sama-sama menguntungkan semua pihak, termasuk juga pihak pedagang.
Agar perdagangan yang dilakukannya dapat berkembang semakin luas maka dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan sesama pedagang atau juga pihak lainnya.
Sebagaimana semestinya kerjasama yang dilakukan oleh instansi, lembaga, atau perusahaan, yang harus disertai syarat administratif guna memperlancar sebuah hubungan yang dijalin.
Salah satu syarat tersebut misalnya adalah surat perjanjian kerjasama perdagangan. Surat ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Jika keduanya telah menyetujui dan membubuhkan tanda tangan serta materai, maka surat tersebut menjadi sah di mata hukum dan nantinya dapat diperkarakan jika terdapat suatu pelanggaran.
Karenanya silahkan baca baik-baik dan teliti ya sebelum teman-teman menyetujui surat perjanjian. Yuk simak contoh surat perjanjian berikut:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Yulia Putri H.
Alamat : Ds. Indah RT. 16 No. 32
No. Telp : 0815 7362 xxxx
No.KTP/SIM : 83912918290001
Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Deny Agustiawan
Alamat : Jl. Pondok Raya No. 12
No. Telp : 0896 8382 xxxx
No. KTP/SIM : 9381729100002
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentan yang diatur sebagai berikut ini:
PASAL 1
Dalam usaha ini Pihak Pertama akan menanamkan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai modal usaha konveksi yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2
Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar 3% dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua pun akan mengembalikan modal kepada Pihak Pertama paling lambta 2 (dua) tahun setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
PASAL 3
Kedua belah pihak akan saling bekerjasama untuk menawarkan atau mempromosikan hasil barang dari usaha Pihak Kedua.
PASAL 4
Bila terjadi kerugian maka akan menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak.
PASAL 5
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila tidak ditemui jalan keluar baru akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang mana masing-masing rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama. Dan dalam pembuatan perjanjian kerasama ini tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Yogyakarta, 7 April 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Yulia Putri H.) (Deny Agustiawan)
19. Surat Perjanjian Bagi Hasil
Individu atau perusahaan yang melakukan kerjasama tentu mempunyai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Salah satunya adalah kesepakatan terkait bagi hasil yang adil dan sesuai porsi. Supaya bagi hasil ini dapat terlaksana dengan baik maka dibutuhkan surat yang menyatakan kesepakatan bagi hasil tersebut.
Adapun salah satu contoh surat tersebut dapat dilihat di bawah ini:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Guntur H.
Alamat : Jl. Wisnu Kencana V no. 23A
No. Telp : 0877 8761 xxxx
No.KTP/SIM : 83981023810002
Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Indrawati Dewi
Alamat : Jl. Jendral Soedirman, Dusun V No. 12B, Yogyakarta
No. Telp : 0815 3719 xxxx
No. KTP/SIM : 93818371900001
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha yang akan diatur kedalam peraturan berikut ini:
- Pihak Kedua akan menitipkan produk kepada Pihak Pertama
- Sebagai imbalan karena Pihak Pertama akan menjualkan produk Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan mendapatkan omzet sebesar 15% dari keuntungan bersih dari barang titipan Pihak Kedua.
- Pihak Pertama akan melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Kedua setiap awal bulan. Dan akan menyerahkan omzet sebesar 85% ke Pihak Kedua yang telah dipotong 15% sebagai imbalan menjualkan produk Pihak Kedua sesuai dengan poin nomor 2.
- Pihak Pertama juga akan membantu mempromosikan produk dari Pihak Kedua, dan bergitu sebaliknya.
- Apabila nanti terjadi perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila tidak ditemui penyelesainnya maka akan dibawa ke jalur hukum.
Demikian surat perjanjian kerjasama usaha ini kami buat agar menjadi pengikat bagi kami. Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesaranan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Yogyakarta, 7 April 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Budi Guntur H.) (Indrawati Dewi)
20. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor
Kendaraan pribadi menjadi alat transportasi yang masih banyak digemari oleh masyarakat Indonesia.
Meskipun pada banyak kesempatan pemerintah daerah telah mengkampanyekan mudahnya menggunakan transportasi umum.
Namun pada kenyataannya tidak setiap daerah mempunyai transportasi umum yang memadai, terutama di daerah-daerah kecil.
Banyak orang yang masih merasakan ketidakefektifan penggunaan kendaraan umum, selain jumlahnya terbatas aksesnya juga terbatas.
Dan masih ada beberapa kendala lainnya yang membuat masyarakat lebih memilih untuk mempunyai kendaraan pribadi.
Membeli sebuah kendaraan ternyata tidak boleh asal saja loh. Terdapat kesepakatan-kesepakatan tertentu yang harus disetujui pihak pembeli dan penjual.
Kesepakatan ini pasti ada dan harus ditulis dalam surat perjanjian jika pembelian kendaraan tersebut dilakukan secara resmi alias bukan di black market.
Hal ini juga berlaku pada pembelian dan penjualan motor. Seperti apa perjanjian tersebut? Berikut ini contohnya:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Putri Permata Sari
Tempat, Tanggal Lahir : Bantul, 5 Mei 1992
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jl. Raya Indah Km.2 Desa Banyu Bening RT.12
No. KTP/SIM : 9882019290003
Dengan ini sebagai penjuan dan disebut dengan Pihak Pertama.
Nama : Ririn Wisnu Wati
Tempat, Tanggal Lahir : Sleman, 7 Agustus 1989
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Perumnas Indah Asri Blok A1 No.12
No. KTP/SIM : 937938820004
Dengan ini sebagai pembeli dan disebut dengan Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli motor dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
– Pihak Pertama menjamin bahwa sepeda motor yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah benar milik Pihak Pertama dan tidak sedang dijaminkan pada Pihak Ketiga. Pihak Kedua juga telah mengetahui kondisi motor yang dimaksud Pihak Pertama. Motor yang dimaksud adalah:
Atas Nama : Putri Permata Sari
Merk Motor : Kawasaki Ninja H2R
Warna : Hijau
No. Rangka : C133939181N
Tahun : 2015
Cc Motor : 500 CC
No. Polisi : AB 8717 XY
No. Meskin : MU98103910303O
No. BPKB : IO938193738111TR
– Pihak Pertama akan menjual motor di atas kepada Pihak Kedua dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), secara tunai dan tanpa adanya perantara.
– Pihak Pertama akan menyerahkan surat-surat kelengkapan beserta motor pada pihak Kedua setelah melakuan pembayaran, yakni pada tanggal 10 April 2020.
– Untuk biaya pembalikan nama ditanggung oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan bersikap kooperatif untuk membantu.
– Bilamana nanti terjadi perselisihan dalam transaksi ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan baru akan ke jalur hukum bila tak ditemui titik terang penyelesaian.
Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat rangkap dua dengan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dalam pembuatannya.
Yogyakarta, 7 April 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Putri Permata Sari) (Ririn Wisnu Wati)
21. Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Seperti halnya jual beli motor, kesepakatan tertulis atau surat perjanjian jual beli mobil juga harus dilakukan.
Hal ini agar kemudian tidak terjadi hal yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Di bawah ini adalah contoh surat tersebut:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ningsih Purwarsih
Alamat : Jl. Tambak Asri, Kampung Dukuh RT.09/RW.4
No. KTP : 84728193010002
Yang mana akan disebut sebagai Pihak Pertama, dan
Nama : Wiraguna Hendrawan
Alamat : Gg. Nakula RT. 03 No. 12, Yogayakarta
No. KTP : 982193710003
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan surat perjanjian jual beli mobil ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli mobil yang diatur dalam beberapa poin berikut ini:
– Pihak Pertama akan menjual mobil kepada Pihak Kedua, yakni mobil Ultimate Toyota Supra MK4 tahun keluaran 2016 atas nama Pihak Pertama serta Pihak Kedua pun sudah mengetahui kondisi dari mobil yang akan dijual oleh Pihak Pertama. Dengan spesifikasi mobil sebagai berikut:
Atas nama : Ningsih Purwarsih
Merk Mobil : Ulitimate Toyota Supra MK4
Warna : Merah
No. Rangka : 38103399111
Tahun : 2016
CC Motor : 2500 CC
No. Polisi : AB 8711 YY
No Meskin : 94720183011
No. BPKB : 89393816811
– Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil Ultimate Toyota Supra MK4 dari Pihak Pertama segarga Rp 180.000.000 (sertus delapan puluh juta rupiah).
– Pihak kedua akan membayarkan uangnya dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibayarkan 75% pada saat penerimaan mobil beserta surat-suratnya dan sisanya pada saat mobil sudah dibalik nama atas nama Pihak Kedua.
– Setelah kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan langsung mengurus balik nama mobil tersebut atas nama Pihak Kedua.
– Bila mana dikemudian hari ada perselisihan tentang transaksi ini maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila belum ditemui titik terang, maka perselisihan tersebut akan dibawa ke jalur hukum yang berlaku.
Surat perjanjian jual beli ini disetujui, ditandatangani dan juga dibuat rangkap dua bermaterai cukup. Kedua surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak pun dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun dalam penandatanganan perjanjian ini.
Yogyakarta, 7 April 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Ningsih Purwarsih) (Wiraguna Hendrawan)
Demikian ulasan kami mengenai contoh surat perjanjian untuk berbagai keperluan. Anda bisa menambahkan versi Anda sendiri di kolom komentar. Semoga bermanfaat!
Originally posted 2021-01-09 03:47:43.